BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah
penyalahgunaan narkoba telah dikenal sejak lama di Indonesia . Penyalahgunaan narkoba
mempunyai sejarah yang panjang, di zaman penjajahan Belanda, di Indonesia malah
ada Menteri Candu dengan tugas menyediakan candu secara resmi dan teratur
dibagikan kepada mereka yang telah terikat (ketagihan) akan narkoba tersebut.
Di samping itu, sejarahpun mencatat terjadinya perang candu (1834–1842) antara
Inggris dan Cina. Bentrok antara Inggris dan Cina itupun mempunyai latar
belakang setelah ada kekuatan antara Inggris dan Portugal terjadi dalam perebutan
hegomoni di laut yang dimenangkan oleh Inggris. Dan sejak itu pula muncul ke
permukaan bahwa candu telah digunakan sebagai alat strategi taktis memperluas
teritorial di daratan Cina, yaitu dengan jatuhnya Hongkong dan pelabuhan Canton menjadi daerah
teritorial Inggris.
Belajar
dari catatan sejarah itulah semestinya kita bangsa Indonesia , khususnya pemerintah
menyatakan sejak dini bahwa masalah penyalahgunaan narkoba, dan zat adiktif
lainnya merupakan masalah nasional yang perlu ditangani secara serius,
terencana dan secara bersama. Kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, dan bahan
zat apapun bentuknya yang menyebabkan seseorang menjadi terikat memakainya
(addicted) tidak dapat diselesaikan oleh satu profesi, tetapi harus ditangani
oleh multiprofesional, oleh dokter, psikolog, sosiolog, antropolog, social
worker, agamawan dan yang paling penting adalah peran keluarga, orang tua,
karena keluargalah, orang tualah sepatutnya menjadi instansi pertama yang
mendidik keluarganya sedini mungkin dengan nilai-nilai moral dan sosial yang
utuh dan tangguh. Dalam menangani permasalahan penyalahgunaan psikotropika,
negara tidak dapat bertindak secara sendiri-sendiri. Ini disebabkan oleh modus distribusi
dan penyebarannya berpangkal dari lalu lintas perdagangan gelap antar negara
yang diatur oleh sindikat narkotika internasional, sehingga antar negara baik
regional maupun internasional haruslah bekerjasama agar ruang gerak sindikat
dapat dipersempit dan upaya saling membantu di bidang lain dapat dicapai.
Generasi
muda, pelajar dan mahasiswa, orang tua, informal leader, dan
organisasi-organisasi sosial sangat berperan dalam upaya menekan laju
perkembangan peningkatan kejahatan bidang penyalahgunaan psikotropika. Berbagai
upaya dapat dilakukan dalam pencegahannya, yaitu dengan memberi informasi
setiap transaksi dan penggunaan psikotropika, baik dalam organisasi masyarakat
yang telah terkoordinir maupun aparat hukum disekitarnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang
bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan
menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi
(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat
menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi
para pemakainya. Psikotropika juga diartikan sebagai zat-zat dalam berbagai
bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut
adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang
belakang). Menurut UU No.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu-shabu,
LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara
Psikoaktiva adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat
yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan
perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
Psikotropika
menurut Undang-undang RI No. 5/1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan
pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak
saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit
serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan
kematian.
B. Jenis-Jenis
Psikotropika
Psikotropika
terbagi dalam empat golongan yaitu Psikotropika gol. I, Psikotropika gol. II,
Psyko Gol. III dan Psikotropika Gol IV. Psikotropika yang sekarang sedang
populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang
dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal dengan nama
Shabu-shabu.
a.
Psikotropika
golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
b.
Psikotropika
golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan
dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin,
sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
c.
Psikotropika
golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital,
flunitrazepam.
d.
Psikotropika
golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam,
klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)
Narkotika
adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat
menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau
nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut
secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja,
eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.
Pengertian
narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Golongan
narkotik berdasarkan bahan pembuatannya :
1.
Narkotika
Alami
Zat dan obat
yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses
fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung
dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak
boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu
beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
2.
Narkotika
Sintetis
Narkotika jenis
ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan
penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti
amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika
sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut :
a.
Depresan
; membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
b.
Stimulan
; membuat pemakai bersemangat dalam beraktivitas kerja dan merasa badan lebih
segar.
c.
Halusinogen
; dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta
pikiran.
3.
Narkotika
Semi Sintesis / Semi Sintetis
yaitu zat /
obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya
seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.
1. ECSTASY
Rumus
kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini
ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu
tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam
percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA
dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60
menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa
melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut
rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin
pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas
(untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut
biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita
menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala
terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita
merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk
menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur
menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat
lelah dan tertekan.
2. SHABU-SHABU
Shabu-shabu
berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara
membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah
ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong
(sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai
filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Sabu sering
dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi
sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak
berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek
tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan /
masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Selain
itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah
banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya
habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek
yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa
pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar
mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak
yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.
3. NIKOTIN
Adalah
obat yang bersifat adiktif, sama seperti Kokain dan Heroin. Bentuk nikotin yang
paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa.
Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau
tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa
berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini
masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan bahwa sifat adiktif
dari nikotin adalah sangat kuat.
a. Efek
Samping Yang Ditimbulkan
:
Secara
perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian,
belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan masalah. Menghisap rokok
meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif.
Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa
mengubah metabolisme oksigen serebtral. Tetapi pemaparan jangka panjang
disertai dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek
stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal.
Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang
sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis
( kegagalan ) pernafasan.
4. VOLATILE SOLVENT atau INHALENSIA
a.
Volatile
Solvent :
Adalah zat
adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah dengan cara dihirup
melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut inhalasi. Zat adiktif ini
antara lain :
- Lem UHU
- Cairan
PEncampur Tip Ex (Thinner)
- Aceton untuk
pembersih warna kuku, Cat tembok
- Aica Aibon,
Castol
- Premix
b.
Inhalansia
:
Zat inhalan
tersedia secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak
ditemukan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari
inhalan adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan
pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ),
perekat kayu, bahan pembakarm aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya
dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.
Gambaran
klinis :
Dalam dosis
awal yang kecil inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan euforia,
kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain
pada dosis tinggi dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi
auditoris dan visual, dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat
termasuk bicara yang tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan
ataksia ) . Penggunaan dalam waktu lama dapat menyebabkan iritabilitas,
labilitas emosi dan gangguan ingatan. Sindroma putus inhalan tidak sering
terjadi, Kalaupun ada muncul dalam bentuk susah tidur, iritabilitas, kegugupan,
berkeringat, mual, muntah, takikardia, dan kadang-kadang disertai waham dan halusinasi.
5. ZAT
DESAINER
Zat
Desainer adalah zat-zat yang dibuat oleh ahli obat jalanan. Mereka membuat
obat-obat itu secara rahasia karena dilarang oleh pemerintah. Obat-obat itu
dibuat tanpa memperhatikan kesehatan. Mereka hanya memikirkan uang dan secara
sengaja membiarkan para pembelinya kecanduan dan menderita. Zat-zat ini banyak
yang sudah beredar dengan nama speed ball, Peace pills, crystal, angel dust
rocket fuel dan lain-lain.
C. Resiko
Penyalahgunaan Obat Psikotropika
v Gangguan Mental dan
Perilaku
Manifestasi
gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif yaitu :
Ø Intoksikasi akut
Ø Penggunaan yang merugikan
(harmful use)
Ø Sindrom ketergantungan
(dependence syndrome)
Ø Keadaan putus asa (withdrawal
state)
Ø Gangguan psikotik
Ø Sindrom amnesik
1.
Intoksikasi
akut
a.
Berkaitan
dengan dosis zat yang digunakan (efek yang berbeda pada dosis yang berbeda)
b.
Gejala
ini tidak selalu mencerminkan efek primer zat (dapat terjadi efek paradoks)
2.
Penggunaan
yang merugikan (harmful use)
a.
Merusak
kesehatan (fisik maupun mental)
b.
Sindrom
ketergantungan belum tampak
c.
Sudah
ada hendaya psikososial
3.
Sindrom
ketergantungan (dependence syndrome)
a.
Adanya
keinginan yang sangat kuat (dorongan kompulsif) untuk menggunakan zat
psikoaktif secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh efek psikoaktif dari
zat tersebut.
b.
Adanya
kesulitan dalam menguasai (loss of control) perilaku menggunakan zat (memulai,
menghentikan, atau membatasi jumlahnya).
c.
Pengurangan
atau penghentian penggunaan zat menimbulkan keadaan putus zat dengan perubahan
fisiologis tubuh yang tidak menyenangkan sehingga memaksa pemakainya
menggunakan kembali zat itu atau zat sejenis untuk menghilangkan gejala putus
zat.
d.
Terjadi
gejala toleransi, yaitu peningkatan dosis zat psikoaktif yang diperlukan untuk
memperoleh efek yang sama.
e.
Terus
menggunakannya walaupun pemakainya menyadari adanya efek yang merugikan
kesehatan.
4.
Keadaan
putus zat (withdrawal state)
a.
Timbulnya
gejala-gejala fisik maupun mental sesudah penggunaan zat psikoaktif yang
berlangsung secara terus-menerus, dalam jangka waktu yang lama, dan/atau dosis
tinggi.
b.
Bentuk
dan keparahan gejala tersebut tergantung dari jenis dan dosis zat psikoaktif
yang digunakan sebelumnya.
c.
Gejala
tersebut akan mereda dengan meneruskan penggunaan zat itu.
d.
Salah
satu indikator dari sindrom ketergantungan.
5.
Gangguan
psikotik
a.
Sekelompok
gejala psikotik yang terjadi selama atau segera sesudah penggunaan zat
psikoaktif.
b.
Gejalanya
yaitu halusinasi, kekeliruan identifikasi, waham, dan/atau ideas of reference
(gagasan tentang dirinya sebagai acuan) yang seringkali bersifat kecurigaan
atau kejaran, gangguan psikomotor (excitement atau stupor) dan efek yang
abnormal antara ketakutan yang mencekam hingga kesenangan yang berlebihan.
c.
Umumnya
Kesadarannya masih jernih
d.
Variasi
gejala dipengaruhi jenis zat yang digunakan dan kepribadian penggunanya.
6.
Sindrom
amnesik
a.
Adanya
hendaya atau gangguan daya ingat jangka pendek (recent memory) yang menonjol,
kadang-kadang ditemukan gangguan daya ingat jangka panjang (remote memory)
sedangkan daya ingat segera (immediate recall) masih baik. Fungsi kognitif
lainnya biasanya masih baik.
b.
Adanya
gangguan sensasi waktu (menyusun kembali urutan kronologis, meninjau kejadian
berulangkali menjadi satu peristiwa, dll.)
c.
Kesadaran
masih jernih
d.
Perubahan
kepribadian yang sering disertai keadaan apatis, hilangnya inisiatif, dan
kecenderungan mengabaikan keadaan.
D. Upaya
Penanggulangan Bahaya Psikotropika
Secara
prinsip penanggulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih baik dan efektif jika
dilakukan sejak dini (upaya preventif) secara simultan dan holistik, yaitu
sinergi peran keluarga/orang tua, masyarakat termasuk pemuda, aparat kepolisian
dan individu pemakai yang bersangkutan. Faktor-faktor penyebab merupakan demand
yang mempengaruhi orang menjadi pemakai. Sementara produsen dan pengedar
bertindak sebagai supply. Ini merupakan mata rantai yang harus diputus sebagai
upaya penanggulangannya. Keluarga dan masyarakat mungkin lebih tepat melakukan
penanganan dari aspek demand sementara aparat kepolisian dapat terfokus pada
supply. Upaya teknis yang dapat dilakukan berdasarkan aspek demand antara lain
sebagai berikut :
1.
Pendektesian
Terhadap Anak
a.
Perhatikan
perubahan pada diri si anak (bohong, bolos, bengong, bego, dan bodoh);
b.
Perhatikan
prestasi, aspirasi dan masalh yang ada di sekolah.
c.
Perhatikan
kegiatan keagamaan si anak dan harga diri si anak.
d.
Perhatikan
perubahan emosi dan hubungan anak dan orang tua.
2.
Pendekatan
Psikologis
a.
Faktor
Individu
1)
Ciptakan
hubungan akrab dalam keluarga.
2)
Ciptakan
kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain
hanya Fasilitator
3)
Libatkan
secara intensif si anak terhadap aktivitas keagamaan.
b.
Faktor
Keluarga
1)
Ciptakan
keharmonisan dalam keluarga, hilangkan jarak antara orang tua dengan membangun
suasana demokratis.
2)
Ciptakan
komunikasi yang produktif dan terapkan aturan yang jelas.
c.
Faktor
Teman Sebaya, Sekolah dan Lingkungan
1)
Perhatikan
prestasi belajar anak dan terus memberi semangat.
2)
Cermati
latar belakang dan prilaku teman-teman terdekat si anak.
3)
Cermati
jika ada perubahan kebiasaan si anak dari biasanya.
4)
Lakukan
pengawasan terhadap alat-alat sekolah, jikalau ada hal yang aneh.
3.
Penanggulangan
yang dapat ditempuh oleh masyarakat seperti :
a.
Penanggulangan
Pre-emtif
Untuk mencapai
daya guna dan hasil guna semaksimal mungkin terhadap upaya penanggulangan
masalah tersebut di atas secara terintegrasi, maka perlu menciptakan masyarakat
untuk memiliki daya tangkal cegah terhadap gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas), melalui upaya pembinaan lingkungan keluarga, pendidikan
dan masyarakat, dapat melalui:
1)
Secara
Langsung
a)
Penerangan
dimaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang
bahaya dan akibat yang ditimbulkan oleh narkoba, psikotropika dan zat adaktif.
b)
Bimbingan
dimaksud untuk membantu dalam menghadapi dan mengatasi kesulitan-kesulitan
karena korban narkoba yang telah bersifat psikis pribadi serta mengembangkan
sikap mental dan tingkah laku dalam proses kehidupan kelompok sebagai alat agar
pribadinya dapat berkembang secara wajar atau dapat melepaskan diri dari
masalah narkoba yang sedang dihadapinya.
c)
Penyuluhan,
dimaksudkan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat agar mengerti dan
memahami tentang bahaya dan pengaruh-pengaruh dari Narkoba, psikotropika dan zat
adiktif serta upaya pencegahan serta penanggulangannya. Sasaran penyuluhan
dilakukan kepada lingkungan keluarga, pendidikan dan masyarakat. Mayarakat di
sini adalah kelompok-kelompok sosial seperti organisasi sosial, organisasi
pemuda, karang taruna, perkumpulan olahraga/kesenian, organisasi keagamaan,
masyarakat komplek/asrama, dan lain sebagainya. Selain hal diatas, perlu juga
dilakukan penyuluhan lintas sektoral. Tindakan ini dilakukan guna mengadakan
hubungan fungsional antara Polri dengan instansi terkait lainnya dalam rangka
kerjasama dan koordinasi masalah pencegahan dan penanggulangan narkoba,
psikotrapika, dan zat Adiktif.
2)
Secara
Tidak Langsung
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan untuk menciptakan suasana lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan dan masyarakat yang baik dan serasi sehingga dapat mencegah dan
menumbuhkan daya tangkal kejahatan secara umum termasuk penyalahgunaan narkoba
dan zat adiktif. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain seperti: Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Babinkamtibmas,
dan lain-lain.
b.
Penanggulangan
Preventif
Tindakan
preventif ini diarahkan untuk mengawasi dan mengendalikan Police Hazard
khususnya yang berkaitan dengan peredaran Narkoba, psikotrapika dan zat-zat
adiktif lainnya baik pada jalur resmi maupun pada jalur gelap disamping
kegiatan-kegiatan deteksi terhadap adanya kegiatan-kegiatan kultivasi,
produksi, distribusi, dan konsumsi dari zat-zat terlarang dimaksud. Tindakan
preventif ini dilakukan dengan pengawasan dan patroli pada daerah-daerah rawan,
yang dibantu oleh kegiatan siskamling dan satpam.
c.
Penanggulangan
Represif
Keikutsertaan
masyarakat dan keluarga bersama Polri dalam upaya menyeluruh untuk
menanggulangi bahaya narkoba di bidang treatment dan rehabilitasi ini
dititikberatkan kepada tindakan dan kuratif terhadap korban narkoba, yang
dilakukan di dalam rumah perawatan narkoba. Kegiatan-kegiatan perawatan ini
bersifat menyembuhkan dari pemakai narkoba dan zat adiktif lain (para pecandu)
untuk menyembuhkan kepercayaan diri kepada klien keluarga sehingga kembali ke
kehidupan yang normal atau kehidupan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang
bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan
menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi
(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat
menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi
para pemakainya.
Sebagaimana
Narkotika, Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu Psikotropika gol. I,
Psikotropika gol. II, Psyko Gol. III dan Psikotropika Gol IV. Psikotropika yang
sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I,
diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal
dengan nama Shabu-shabu.
Secara prinsip
penanggulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih baik dan efektif jika
dilakukan sejak dini (upaya preventif) secara simultan dan holistik, yaitu
sinergi peran keluarga/orang tua, masyarakat termasuk pemuda, aparat kepolisian
dan individu pemakai yang bersangkutan. Faktor-faktor penyebab merupakan demand
yang mempengaruhi orang menjadi pemakai. Sementara produsen dan pengedar
bertindak sebagai supply. Ini merupakan mata rantai yang harus diputus sebagai
upaya penanggulangannya. Keluarga dan masyarakat mungkin lebih tepat melakukan
penanganan dari aspek demand sementara aparat kepolisian dapat terfokus pada
supply.
DAFTAR
PUSTAKA
Sartono, Drs, 2001. Racun dan Keracunan. Widya Medika, Jakarta
http://www.baliprov.go.id/media/index.php?op=tabloid&ed
http://www.pencerahanglobal.blogspot.com/2007/09/lindungi-keluarga-dan-perangi-napza.html
http://www.republika_online.com
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan yang maha Esa atas segala Rahmat dan segala Nikmat-Nya yang tak terkira
sehingga tugas makalah “Psikotropika”
ini dapat terselesaikan penyusunannya.
Dalam
penyusunan tugas ini kami telah memaksimalkan kemampuan, namun adanya
kekurangan tetap tidak dapat terhindarkan karena keterbatasan kami sebagai
manusia biasa, maka dari itu kritikan dan saran menjadi pemicu bagi untuk terus
menciptakan karya terbaik.
Ucapan terima
kasih kepada dosen pembimbing atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami
dalam mengasah kemampuan dalam menyusun tugas ini, dan yang terpenting adalah
doa para orang tua yang telah memberikan dukungan moral dan meterilnya.
Semoga makalah
ini dapat berguna bagi para peserta didik dan segenap dosen serta para pembaca
pada umumnya.
Penulis
0 Response to "psikotropika"
Post a Comment