Makalah Narkotika


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME., yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
 Penulis menyadari sepenuhnya bahwa kesempurnaan Tugas Makalah ini sangat ditentukan oleh seberapa dalamnya ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, namun penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik. Besar harapan penulis, pembaca dapat memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis memohon maaf bila terdapat kekeliruan atau penulisan yang sulit untuk dimengerti atau dipahami dalam penyusunan Tugas Makalah ini, Karena penulis yakin bahwa kesempurnaan itu hanya milik Allah. Kepada teman-teman yang telah membantu baik berupa dorongan moril maupun materil tak lupa penulis ucapkan banyak terima kasih, semoga usaha yang dilakukan selama ini mendapat rahmat dan ridho Tuhan TME. Amin.

 Makassar,
  Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Narkotika ialah bahan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman ( nabati dan kimiawi) yang dapat mempengaruhi akal, badan, penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan bagi yang mengonsumsinya. Hal ini dapat menyebabkan badannya menjadi meriang dan pemalas, lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak dapat melepaskan diri darinya.
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik paling sedikit satu bulan lamanya. Menurut ICD 10 (International Classification of Diseases), berbagai gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat dikelompokkan dalam berbagai keadaan klinis, seperti intoksikasi akut, sindroma ketergantungan, sindroma putus obat, dan gangguan mental serta perilaku lainnya.
Narkotika dinilai jauh lebih berbahaya dari ancaman terorisme internasional. Indonesia masuk sindikat narkotika dunia. Kesimpulan tersebut sungguh kurang elok didengarkan. Tetapi bagaimanapun, Indonesia sudah terpetakan dalam jaringan sindikat bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya kelas internasional. Fakta akhir-akhir ini menunjukkan pabrik ekstasi di Cikande, Banten, atau di Batam, hingga Rutan dan Lapas yang merupakan penjara, dengan leluasa bisa memproduksi barang haram hingga mengedarkan ke jaringan dunia tanpa pernah terendus sejak dari awalnya.
1.2.    Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui lebih luas mengenai narkotika, dan ingin megetahui jenis-jenis serta zat yang terkandung didalamnya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Ingin mengetahui mengetahui apa itu narkotika sebenarnya.
2.    Untuk mengetahui cara pengolahan dalam narkotika itu sendiri.
3.     Nuntuk mengetahui nazpa yang ditijau dari sisi medis. Dan,
4.    Sebagai bahan pengganti nilai MID untuk mendapatkan nilai pada ujian akhir semester “UAS”.
1.3.    Batasan Masalah
Mungkin banyak sekali aspek yang sangat berkaitan dengan Narkotika yang berbicara tentang  pandangan umum, dan mungkin masih banyak lagi obat terlarang yang sejenis atau sama dengan narkotika lainnya. Namun pada pembahasan dalam makalah ini, penulis hanya mengambil salah satu dari sekian banyak aspek tersebut yaitu dengan membahas tentang “Narkotika”, yang berbicara mengenai pandangan umum, jenis-jenis serta cara pengolahannya.

1.4.    Metodologi Penulisan
Didalam proses penyelesaian penulisan makalah ini sangat dibutuhkan suatu langkah atau metode yang sistematis guna mencapai suatu konsep yang ilmiah. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan menggunakan beberapa buah referensi yang di dalamnya menjelaskan tentang narkotika. Ada beberpa referensi yang diambil  adalah sebagai berikut :
1.    Bahan ini diambil dari internet dengan tanggal cetak yaitu pada bulan November 14th 2008.
2.    Dari sumber internet yaitu www,bnn.go,id
3.    Narkotika oleh Asian Brain.com. content team, dan masih banyak lagi sumber-sumber yang lain.
1.5.    Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan tugas nmakah yang dipakai merupakan susunan kerangka permasalahan dan penelaan yang dibagi dalam bentuk bab per bab, sehingga pembahasan masalah yang dikemukakan terarah pada inti permasalahan. Untuk memberikan gambaran secara garis besarnya, maka secara ringkas sistematika penulisan dapat diuraikan dalam koposisi bab sebagai beriberikut :
Bab I      : Pendahuluan. Merupakan bab yang memberikan suatu  gambaran umum secara singkat mengenai latar belakang masalah, maksud dan tujuan, batasan masalah, metodlogi penulisan serta sistematika penulisan.
Bab II      : Pembahasan. Bab ini menguraikan tentang pandangan umum mengenai merbagai narkotika, jenis-jenis narkotika, cara pengolahan dan lain-lain. Dimana akan dijelaskan satu per satu pada bagian pembahasan nanti.
Bab III     : Penutup. Merupakan bab kesimpulan dan saran yang dikemukakan berdasakan pembahasan dalam tugas makalah ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.    Pengertian Nakotika
Narkotika ialah bahan nabati dan kimiawi yang dapat mempengaruhi akal dan badan bagi yang mengonsumsinya. Hal ini dapat menyebabkan badannya menjadi meriang dan pemalas, lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak dapat melepaskan diri darinya.
Jika dia sebentar saja tidak mengkonsumsinya, maka akan rusak karakternya, kondisi dan perangainya berubah menjadi amat buruk. Narkotika terbagi menjadi tiga bagian:
1.    Natural yaitu yang bersumber dari tumbuh-tumbuhan dan digunakan langsung tanpa proses lain. Seperti; opium, ganja, al-qat dan marijuana.
2.    Campuran yaitu terdiri campuran bahan tumbuh-tumbuhan dan kimia. Seperti; morfin, heroin dan kokain.
3.    Kimiawi yaitu obat racikan terbuat dari bahan kimia yang memiliki pengaruh seperti bahan narkotika natural dan campuran. Bahkan pengaruhnya terhadap badan jauh lebih besar daripada keduanya. Seperti; imvitamin, captagon, obas bius LSD., tenner dan mikalin. Obat bius LSD ialah paling berbahaya terhadap akal. Karena untuk fly, hanya cukup dengan mengkonsumsi 0.10 mg.
Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika, maka narkotika dibedakan dalam 3 golongan:
1.    Narkotika golongan I :
Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina.
2.    Narkotika golongan II :
Narkotika adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi/untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.
3.    Narkotika golongan III :
Narkotika adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh : kodein, asetildihidrokodeina, polkadina, propiram.
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Oleh karena itu, pengaturan narkotika harus benar-benar terkontrol, baik dalam hal mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika harus dikendalikan dan diawasi dengan ketat.
WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."
Musik merupakan kunci utama dalam penggunaan narkotika. Karena meyoritas bintang musikus Barat adalah pecandu barang laknat ini. Mereka mengkonsumsinya secara terang-terangan, baik dalam panggung show atau di luarnya. Demikian pula, mayoritas lagu-lagu Barat adalah tertopang dengan barang celaka ini.
Salah seorang pemudi Barat berkomentar: “Saya yakin bahwa musik rock adalah bagian terpenting dalam budaya ngedrug dan mayoritas impian para pecandunya adalah ingin menjadi musikus tenar ( terkenal ) demi merengguk popularitas”.
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik paling sedikit satu bulan lamanya. Hal ini dapat menyebabkankan gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat yang dikelompokkan dalam berbagai keadaan klinis, seperti intoksikasi akut, sindroma ketergantungan, sindroma putus obat, dan gangguan mental serta perilaku lainnya.
Sekarang ini narkotika dinilai jauh lebih berbahaya dari ancaman terorisme internasional. Indonesia masuk sindikat narkotika dunia. Kesimpulan tersebut sungguh kurang elok didengarkan. Tetapi bagaimanapun, Indonesia sudah terpetakan dalam jaringan sindikat bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya kelas internasional.
Fakta akhir-akhir ini menunjukkan pabrik ekstasi di Cikande, Banten, atau di Batam, hingga Rutan dan Lapas yang merupakan penjara, dengan leluasa bisa memproduksi barang haram hingga mengedarkan ke jaringan dunia tanpa pernah terendus sejak dari awalnya.
2.2.    Golongan narkotik berdasarkan bahan pembuatannya :
1.    Narkotika Alami
Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana.
Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
2.    Narkotika Sintetis
Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya. Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut :
a.    Depresan = membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
b.    Stimulan = membuat pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c.    Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.
3.    Narkotika Semi Sintesis / Semi Sintetis
yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain

2.3.    Jenis-Jenis Yang Ada Golongan Narkotika Narkotika
1.    Ganja ( Cannabis /Cimeng )
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.
Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.
Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain:
a.    Ectasy (ineks),
b.    Shabu-shabu (methamphetamine), dan
c.    Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon)
2.    Opioid (Opium)
Opioid atau opium yaitu bubuk yang dihasilkan langsung dari satu tanaman yang bernama Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. Opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin, kodein dan hydromorphone.
a.    Efek yang ditimbulkan
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
b.    Gejala intoksitasi ( keracinan ) opoid
Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.
c.    Gejala putus obat dari ketergantungan opoid
Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat.
Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
3.    Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah: Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
1.    Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17 H 19 NO3 ). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2.    Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
3.    Codein
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
4.    Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
5.    Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
6.    Kokain
Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali. Nama lain untuk Kokain : Snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat ).
a.    Efek samping yang ditimbulkan ( kokain )
Kokain digunakan karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
b.    Gejala keracuna Kokain
Pada penggunaan Kokain dosis tinggi gejala intoksikasi dapat terjadi, seperti agitasi iritabilitas gangguan dalam pertimbangan perilaku seksual yang impulsif dan kemungkinan berbahaya agresi peningkatan aktivitas psikomotor Takikardia Hipertensi Midriasis (TKM).
c.    Gejala putus zat
Setelah menghentikan pemakaian Kokain atau setelah intoksikasi akut terjadi depresi pascaintoksikasi ( crash ) yang ditandai dengan disforia, anhedonia, kecemasan, iritabilitas, kelelahan, hipersomnolensi, kadang-kadang agitasi.
Pada pemakaian kokain ringan sampai sedang, gejala putus Kokain menghilang dalam 18 jam. Pada pemakaian berat, gejala putus Kokain bisa berlangsung sampai satu minggu, dan mencapai puncaknya pada dua sampai empat hari.
Gejala putus Kokain juga dapat disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Orang yang mengalami putus Kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam ( Valium ).

2.4.    Dampak negatif dan positif dari narkotika
1.    Dampak negatif dari penyalagunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
2.    Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.

2.5.    Bahaya Narkotika Dapat Dilihat Dari Beberapa Cabang Ilmu Pengetahuan
1.    Dalam bidang agama:
a.    Mengkonsumsi narkotika menghalangi zikir kepada Allah, shalat dan amal-amal ketaatan lainnya.
b.    Mewariskan segala norma dan etika rendah serta tercela.
c.    Merusak anggota badan yang dapat digunakan untuk mendulang kebaikan-kebaikan.
d.    Menjadikan konsumernya sebagai budak dan tawanan hawa nafsu.
e.    Mendatangkan su'ul khatimah dan mati dalam kemaksiatan.
f.     Menggiring kepada kriminalitas dan kejahatan yang lebih jahat lagi seperti pembunuhan, zina, homoseksual, lesbian dan lain-lain.
g.    Menjadikan para pelakunya saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan serta berandil dalam pelanggaran dosa besar.
h.    Memasukkan pelakunya sebagai orang yang memubazirkan harta yang merupakan tindakan setan.
i.      Membuang-buang waktu dan menyia-nyiakannya tanpa guna bahkan dalam hal yang membahayakan.
j.      Orang yang mengkonsumsinya termasuk orang yang membunuh dirinya sendiri jika mati karenanya.

2.    Dalam bidang kesehatan:
a.    Kecanduan narkotika akan menyebabkan goncangan jiwa sampai kepada tingkatang gila.
b.    Menyebabkan kematian mendadak karena hati berhenti mendadak sebab lumpuhnya otot-otot hati. Demikian pula menyebabkan bertambah kencangnya detak jantung.
c.    Narkotika dapat menyebabkan mulut dan tenggorokan kering, mata sembab dan bertambah merah.
d.    Karena narkotika mengandung bahan kimia, maka akan menyebabkan aneka kangker dan keracunan. Juga tak jarang akan meyebabkan seluruh darah pecandunya keracunan.
e.    Penyebab limpa tak berfungsi dengan sempurna, peredaran darah tak lancar, memuncaknya tekanan darah serta merasa banyak lupa dan selalu ingin muntah.
f.     Merusak fungsi pencernaan dan penyedotan bahkan dapat mendatangkan kangker perut dan borok lambung.
g.    Penyebab penyakit AIDS (hilangnya daya imunited tubuh seseorang). Yaitu dengan jalan injeksi yang telah tertular penyakit dari pecandu lain yang berkelakuan abnormal dan bahkan menyimpang.
h.    Penyebab kurus dan lemah badan, muka kuning dan atau hitam, kulit dan rambut menjadi kering serta gigi tanggal.
i.      Menyebabkan berkurangnya kecermatan otak dan alat kesuburan tak dapat berfungsi dengan semestinya.
j.      Jika sang pecandu tak mendapati bahan narkotika karena suatu hal, maka akan menderita sakit yang luar biasa. Tidak jarang sampai menggiringnya bunuh diri demi mengelak dari siksaan ini.

3.    Dalam bidang ekonomi:
a.    Kecanduan narkotika penyebab penghamburan harta. Padahal Allah menyuruh agar dipelihara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
b.    Menyebabkan tunakarya. Sebab pecandu narkotika tak mampu menjalankan aktivitas dan tugasnya dengan baik.
c.    Melemahkan SDM suatu negara.
d.    Memperkuat musuh umat dan membantunya dalam pelaksanaan program-program busuk mereka.
e.    Menyebabkan kerugian besar bagi negara dalam menanggulanginya. Hal ini merupakan beban ekonomi baru yang harus ditanggung permerintah.
f.     Menyebabkan terkumpulnya kekayaan pada segelintir orang yang berdagang obat terlaknat ini. Bahkan tak jarang mereka pergunakan untuk memukul perekonomian suatu negara Islam.

4.    Dalam bidang sosial kemasyarakatan:
a.    Narkotika menyebabakn banyak terjadinya perceraian dan hancurnya mahligai rumah tangga.
b.    Penyebab timbulnya berbagai perselisihan dan hilangnya keharmonisan antar anggota keluarga dan tak jarang anak-anak menjadi korbannya.
c.    Pecandu narkotika tidak akan mampu melaksanakan tugas-tugas rumah tangganya. Oleh karena itu tak jarang seseorang mencampakkan keluarganya demi membeli racun jahat ini.
d.    Penyebab terjadinya berbagai macam bentuk tindak kriminalitas kelas berat. Seperti pembunuhan, zina, pencurian, menyamun, mencopet dan lain-lain agar mampu mendapatkan duit untuk membeli bahan bejat ini.
e.    Penyebab hilangnya kepercayaan antara suami isteri dan bahkan antara konsumer dengan koleganya. Sebab pecandu barang ini akan semakin jauh daya hayalnya, sehingga ia merasa telah melakukan sesuatu padahal ia tak melakukannya.
f.     Pemakai narkotika akan lemah daya ingatnya. Jika pemakainya adalah mahasiswa maka akan melenyapkan prestasi belajarnya bahkan sampai ter d.o. dari kampus dan gagal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
g.    Penyebab kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian seorang pecandu bisa jadi megorbankan puluhan orang yang tak bersalah di jalan raya.
h.    Penyebab seks abnormal, hilannya rasa cemburu, munculnya permissivme di lingkungan keluarga dan bahkan sampai terjadi perzinaan dikalangan anggota keluarganya sendiri.

2.6.    Hukum Mengkonsumsi Narkotika Menurut Syari’at Islam Dan Pendapat Para Ulama
1.    Menurut syari’at islam
Syari'at Islam mengharamkan mengkonsumsi dan memakainya dengan segala macam dan caranya. Karena narkotika itu dapat menghilangkan lima hal yang dilindungi agama yaitu; din, akal, jiwa, harta dan harga diri. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya barang jahat ini adalah:
a.    Firman Allah yang artinya: "dan telah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang buruk." (a-A'raf: 157). Setiap orang yang berakal sehat, pasti mengatakan bahwa narkotika itu termasuk barang "buruk".
b.    Firman Allah berfirman yang artinya: "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap kalian." (an-Nisa': 29). Menurut penelitian medis, narkotika dapat menyebabkan kematian mendadak sebab lumpuhnya hati.
c.    Hadits Ummu Salamah, ia berkata: "Nabi r melarang mengkonsumsi setiap hal yang memabukkan dan yang menyebabkan seseorang lemah dan malas." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Padahal setiap narkotika dengan seluruh jenisnya menyebabkan pemakainya mabuk melayang dan malas.
d.    Hadits Nabi r: "Setiap hal banyak (yang dapat) memabukkan, maka sedikit (dari)nya pun juga haram. (HR. Abu Daud).


2.    Pendapat para ulama
a.    Syaikul Islam Ibnu Taimuiyah menurturkan bahwa ganja dan sejenisnya adalah haram baik memabukkan atau tidak. Beliau menambahkan, bahkan lebih haram dari khamer, karena kadar bahayanya jauh lebih hebat daripada khamer.
b.    Syeikh M. Bin Ibrahim Al-Syeikh menukil dari Ibnu Hajar Al-Haitami tentang haramnya barang tersebut dari 4 imam mazhab. Demikian pula, seluruh ulama kerajaan Saudi sepakat haramnya barang tersebut.
c.    Mufti Mesir Syeikh Jaadul haq Ali Jaadul haq menuturkan: Para ulama mazhab telah sepakat, bahwa haram hukumnya dalam menghasilkan, menanam, berdagang dan mengkonsumsinya. Baik itu alami atau ciptaan dan orang yang melakukan hal-hal tersebut termasuk bertindak kriminal.

2.7.    Terapi Membebaskan Diri Dari narkotika
Ada beberapa kiat untuk menangkal fenomena yang amat berbahaya ini:
1.    Menguatkan pilar agama dalam setiap jiwa putra dan putri umat dan mendidiknya dalam lingkungan bersih dan penuh kemuliaan.
2.    Peranan orang tua, ulama, guru dan para da'i harus lebih dioptimalkan dalam menyadarkan umat mengenai kadar bahayanya narkotika baik atas individu, masyarakat dan umat secara keseluruhan.
3.    Menjelaskan bahwa pintu tobat senantiasa terbuka bagi pecandu dan pemakai narkotika. Jangan katakan, bahwa tiada tobat bagi mereka sehingga berputus asa dari rahmat Allah yang amat luas. Tidak jarang hal tersebut menyebabkan mereka berhendti dari kebiasaan yang amat buruk dan jahat ini.
4.    Berussaha mengisi waktu luang dengan berbagai aktivitas yang berguna. Seperti membaca Al-Qur'an, dzikir kepada Allah, berdagang, bertani, berkarya atau ikut bergabung dengan teman-teman shalih dalam kegiatan mereka.
5.    Mengetahui hukum narkotika sesuati syari'at agama. Karena pengharamannya adalah menyeluruh baik jenis ataupun cara mengkonsumsinya.
6.    Mengetahui kadar bahaya dan kerugian narkotika; baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial mayarakat, jiwa dan apatah lagi segi agama.
7.    Lebih meningkatkan peran pers dalam mencerdaskan dan menyadarkan umat dari bahaya narkotika.
8.    Pentingnya pengawasan dengan ketat terhadap aneka berita yang mendukung para pemakai narkotika yang mereka ekspos di layar tv seakan-akan mereka itu amat berani dan kuat.
9.    Peran sekolahan dalam menjenguk korban narkotika, agar para siswa tahu kadar kehinaan dan kehancuran yang ditunai korban narkoba.
10. Harus lebih digalakkan peran pemerintah dalam melarang penanaman bahan narkotika dan memperketat pengawasan setiap jalan masuk bagi pedagang obat terlarang ini di setiap celah negeri.
11. Memperberat hukuman bagi pengedar dan pemakai barang laknat ini seperti contoh yang dilakukan permerintah Malaysia dan Saudi Arabia.
12. Memberikan upah bagi setiap orang yang memerikan informasi tentang pengedar dan pemakai obat terlarang ini. Hingga penanggulangannya menjadi terbantu, karena setiap individu adalah muraqib (pengawas).
13. Mengasingkan pemakai racun mematikan ini dan atau memboikotnya dari pergaulan masyarakat sampai ia berhenti.
14. Usaha penyadaran masyarakat dengan informasi yang berguna dalam menanggulangi bahan berbahaya ini. Sehingga setiap keluarga mampu memberikan bantuan bagi orang yang membutuhkannya.
15. Tindakan departemen kesehatan dalam melarang setiap obat yang dapat menjadikan pemakainya kecanduan kecuali dengan resep dokter terpercaya.
16. Usaha menyelesaikan segala problem genereasi muda yang dapat menjerumuskan mereka kepada kecanduan barang laknat tersebut. Seperti halnya masalah pengangguran dan mereka yang belum mampu berkeluarga.
BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Dari hasil yang penulis lihat dalam pembahasan, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yang sanyat penting yaitu sebagai berikut :
1.    Narkotika dapat menyebabkan badan menjadi meriang dan pemalas, lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak dapat melepaskan diri darinya.
2.    Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
3.    Narkotika menyebabkankan gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat yang dikelompokkan dalam berbagai keadaan klinis, seperti intoksikasi akut, sindroma ketergantungan, sindroma putus obat, dan gangguan mental serta perilaku lainnya.
4.    Sekarang ini narkotika dinilai jauh lebih berbahaya dari ancaman terorisme internasional. Indonesia masuk sindikat narkotika dunia.
5.    Narkotika juga merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Namun dalam hal yang lain, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

3.2.    Saran
Beberapa hal yang dapat disarankan sesuai dengan topik dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Jika ingin ingin mengonsumsi narkotika, maka harus mengetahui dampak positif dan negatifnya.
2.    Jauhilah narkotika dari sekarang, karen narkotika dapat ganguan mental, menurunnya kesadaran dan lain-lain.

DAFTAR PUTAKA

Organisasai-org Komunitas dan Perpustakaan Online Indonesia, rabu 18/02/2008
www.pemasang-iklan.com, kamis19/02/2008
www.informasi-obat.com, kamis 19/02/2008
www.BNN.go.id, selasa 16/ 02/2008
www.pppl.depkes.go.id, November 14th 2008. oleh, A. Nafan.
www.asian-brain.com,



0 Response to "Makalah Narkotika"

Post a Comment