KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME., yang senantiasa melimpahkan rahmat,
taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
kesempurnaan Tugas Makalah ini sangat ditentukan oleh seberapa dalamnya ilmu
pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, namun penulis telah berusaha
semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik. Besar harapan
penulis, pembaca dapat memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis memohon maaf bila terdapat kekeliruan atau penulisan
yang sulit untuk dimengerti atau dipahami dalam penyusunan Tugas Makalah ini, Karena penulis yakin bahwa kesempurnaan itu
hanya milik Allah. Kepada teman-teman yang telah membantu baik berupa dorongan
moril maupun materil tak lupa penulis ucapkan banyak terima kasih, semoga usaha
yang dilakukan selama ini mendapat rahmat dan ridho Tuhan TME. Amin.
Makassar,
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Narkotika
ialah bahan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman ( nabati dan
kimiawi) yang dapat mempengaruhi akal, badan, penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
bagi yang
mengonsumsinya. Hal ini dapat menyebabkan badannya menjadi meriang dan pemalas,
lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak
dapat melepaskan diri darinya.
Penyalahgunaan
narkotika merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik paling
sedikit satu bulan lamanya. Menurut ICD 10 (International
Classification of Diseases), berbagai gangguan mental
dan perilaku akibat penggunaan zat dikelompokkan dalam berbagai keadaan klinis,
seperti intoksikasi akut, sindroma ketergantungan, sindroma putus obat, dan
gangguan mental serta perilaku lainnya.
Narkotika dinilai jauh lebih berbahaya
dari ancaman terorisme internasional. Indonesia masuk sindikat narkotika dunia. Kesimpulan tersebut sungguh kurang elok didengarkan.
Tetapi bagaimanapun, Indonesia
sudah terpetakan dalam jaringan sindikat bandar narkotika dan obat-obatan
berbahaya kelas internasional. Fakta akhir-akhir ini menunjukkan pabrik ekstasi
di Cikande, Banten, atau di Batam, hingga Rutan dan Lapas yang merupakan
penjara, dengan leluasa bisa memproduksi barang haram hingga mengedarkan ke
jaringan dunia tanpa pernah terendus sejak dari awalnya.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui lebih luas mengenai narkotika,
dan ingin megetahui jenis-jenis serta zat yang terkandung didalamnya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Ingin mengetahui mengetahui apa itu narkotika sebenarnya.
2.
Untuk mengetahui cara pengolahan dalam narkotika itu
sendiri.
3.
Nuntuk
mengetahui nazpa yang ditijau dari sisi medis. Dan,
4.
Sebagai bahan pengganti nilai MID untuk mendapatkan nilai
pada ujian akhir semester “UAS”.
1.3. Batasan
Masalah
Mungkin
banyak sekali aspek yang sangat berkaitan dengan Narkotika yang berbicara
tentang pandangan umum, dan mungkin
masih banyak lagi obat terlarang yang sejenis atau sama dengan narkotika
lainnya. Namun pada pembahasan dalam makalah ini, penulis hanya mengambil salah
satu dari sekian banyak aspek tersebut yaitu dengan membahas tentang “Narkotika”,
yang berbicara mengenai pandangan umum, jenis-jenis serta cara pengolahannya.
1.4. Metodologi
Penulisan
Didalam
proses penyelesaian penulisan makalah ini sangat dibutuhkan suatu langkah atau
metode yang sistematis guna mencapai suatu konsep yang ilmiah. Metode
penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan menggunakan
beberapa buah referensi yang di dalamnya menjelaskan tentang narkotika. Ada beberpa referensi yang
diambil adalah sebagai berikut :
1.
Bahan ini diambil dari internet dengan tanggal cetak
yaitu pada bulan November 14th 2008.
2.
Dari sumber internet yaitu www,bnn.go,id
3.
Narkotika oleh Asian Brain.com. content team, dan masih
banyak lagi sumber-sumber yang lain.
1.5. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan tugas nmakah yang dipakai merupakan
susunan kerangka permasalahan dan penelaan yang dibagi dalam bentuk bab per
bab, sehingga pembahasan masalah yang dikemukakan terarah pada inti
permasalahan. Untuk memberikan gambaran secara garis besarnya, maka secara
ringkas sistematika penulisan dapat diuraikan dalam koposisi bab sebagai
beriberikut :
Bab I :
Pendahuluan. Merupakan bab yang memberikan suatu gambaran umum secara singkat mengenai latar
belakang masalah, maksud dan tujuan, batasan masalah, metodlogi penulisan serta
sistematika penulisan.
Bab II :
Pembahasan. Bab ini menguraikan tentang pandangan umum mengenai merbagai narkotika,
jenis-jenis narkotika, cara pengolahan dan lain-lain. Dimana akan dijelaskan
satu per satu pada bagian pembahasan nanti.
Bab III :
Penutup. Merupakan bab kesimpulan dan saran yang dikemukakan berdasakan
pembahasan dalam tugas makalah ini.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Pengertian
Nakotika
Narkotika
ialah bahan nabati dan kimiawi yang dapat mempengaruhi akal dan badan bagi yang
mengonsumsinya. Hal ini dapat menyebabkan badannya menjadi meriang dan pemalas,
lenyap kegigihannya, tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak
dapat melepaskan diri darinya.
Jika
dia sebentar saja tidak mengkonsumsinya, maka akan rusak karakternya, kondisi dan perangainya
berubah menjadi amat buruk. Narkotika terbagi menjadi tiga bagian:
1.
Natural
yaitu yang bersumber dari tumbuh-tumbuhan dan digunakan langsung tanpa proses
lain. Seperti; opium, ganja, al-qat dan marijuana.
2.
Campuran
yaitu terdiri campuran bahan tumbuh-tumbuhan dan kimia. Seperti; morfin, heroin
dan kokain.
3.
Kimiawi
yaitu obat racikan terbuat dari bahan kimia yang memiliki pengaruh seperti
bahan narkotika natural dan campuran. Bahkan pengaruhnya terhadap badan jauh
lebih besar daripada keduanya. Seperti; imvitamin, captagon, obas bius LSD.,
tenner dan mikalin. Obat bius LSD ialah paling berbahaya terhadap akal. Karena
untuk fly, hanya cukup dengan mengkonsumsi 0.10 mg.
Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22
tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan
UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika, maka narkotika dibedakan dalam 3
golongan:
1.
Narkotika
golongan I :
Narkotika
adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan
untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan
ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina.
2.
Narkotika
golongan II :
Narkotika
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan
terakhir dalam terapi/untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
menimbulkan ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.
3.
Narkotika
golongan III :
Narkotika
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
menimbulkan ketergantungan. Contoh : kodein, asetildihidrokodeina, polkadina,
propiram.
Narkotika
merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat menimbulkan ketergantungan yang
sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang
ketat dan seksama.
Oleh
karena itu, pengaturan narkotika harus benar-benar terkontrol, baik dalam hal
mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan
menggunakan narkotika harus dikendalikan dan diawasi dengan ketat.
WHO
sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika
merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi
fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."
Musik
merupakan kunci utama dalam penggunaan narkotika. Karena meyoritas bintang
musikus Barat adalah pecandu barang laknat ini. Mereka mengkonsumsinya secara
terang-terangan, baik dalam panggung show atau di luarnya. Demikian pula,
mayoritas lagu-lagu Barat adalah tertopang dengan barang celaka ini.
Salah
seorang pemudi Barat berkomentar: “Saya yakin bahwa musik rock adalah bagian
terpenting dalam budaya ngedrug dan mayoritas impian para pecandunya adalah
ingin menjadi musikus tenar ( terkenal ) demi merengguk popularitas”.
Penyalahgunaan
narkotika merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat
patologik paling
sedikit satu bulan lamanya. Hal ini dapat
menyebabkankan gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat yang dikelompokkan
dalam berbagai keadaan klinis, seperti intoksikasi akut, sindroma
ketergantungan, sindroma putus obat, dan gangguan mental serta perilaku
lainnya.
Sekarang ini narkotika dinilai jauh
lebih berbahaya dari ancaman terorisme internasional. Indonesia masuk sindikat
narkotika dunia. Kesimpulan tersebut sungguh kurang elok didengarkan. Tetapi bagaimanapun, Indonesia
sudah terpetakan dalam jaringan sindikat bandar narkotika dan obat-obatan
berbahaya kelas internasional.
Fakta akhir-akhir ini menunjukkan pabrik
ekstasi di Cikande, Banten, atau di Batam, hingga Rutan dan Lapas yang merupakan penjara, dengan leluasa
bisa memproduksi barang haram hingga mengedarkan ke jaringan dunia tanpa pernah
terendus sejak dari awalnya.
2.2. Golongan narkotik
berdasarkan bahan pembuatannya :
1.
Narkotika Alami
Zat dan obat yang
langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu
karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana.
Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk
terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika
alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
2.
Narkotika Sintetis
Narkotika jenis
ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan
penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti
amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya. Narkotika
sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut :
a.
Depresan = membuat
pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
b.
Stimulan = membuat
pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c.
Halusinogen =
dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta
pikiran.
3.
Narkotika Semi
Sintesis / Semi Sintetis
yaitu zat / obat
yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti
heroin, morfin, kodein, dan lain-lain
2.3. Jenis-Jenis
Yang Ada
Golongan Narkotika Narkotika
1. Ganja ( Cannabis /Cimeng )
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi,
tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu
tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid
psikoaktif.
Cara
menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu
digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak
karbonmonoksida daripada rokok biasa.
Adapun
zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika
disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara
lain:
a. Ectasy (ineks),
b. Shabu-shabu (methamphetamine), dan
c. Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon)
2.
Opioid
(Opium)
Opioid
atau opium yaitu bubuk yang dihasilkan langsung dari satu tanaman yang bernama Papaver somniverum, yang
mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin yang sangat baik untuk
menghilangkan rasa sakit. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan
narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari
opium. Opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah
heroin, kodein dan hydromorphone.
a.
Efek
yang ditimbulkan
Mengalami
pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam
hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena
virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan
penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual,
kematian karena overdosis.
b.
Gejala
intoksitasi ( keracinan ) opoid
Konstraksi
pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu (
atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah
pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau
daya ingat.
Perilaku
maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya:
euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor,
gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang
berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.
c.
Gejala
putus obat dari ketergantungan opoid
Kram
otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea
lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia
disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
Seseorang
dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali
orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit
jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat.
Pada
tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau
heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah
kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
3.
Turunan
OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah: Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak
masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah
ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman
dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak.
Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Candu
kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu
masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam
kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular,
tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya
dengan cara dihisap.
1.
Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama
dari opium ( C17 H 19 NO3 ). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus
berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara
dihisap dan disuntikkan.
2.
Heroin
( putaw )
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini .
Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi
mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan
dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia
bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
3.
Codein
Codein
termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya
dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan
disuntikkan.
4.
Demerol
Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
5.
Methadon
Saat
ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis
opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine,
levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran
agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah
menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk
ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
6.
Kokain
Kokain
adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang
sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman
belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari
tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk
mendapatkan efek stimulan.
Saat
ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali. Nama lain
untuk Kokain : Snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang
paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat ).
a.
Efek
samping yang ditimbulkan ( kokain )
Kokain
digunakan karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan
harga diri dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam
dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas
kognitif.
b.
Gejala
keracuna Kokain
Pada
penggunaan Kokain dosis tinggi gejala intoksikasi dapat terjadi, seperti
agitasi iritabilitas gangguan dalam pertimbangan perilaku seksual yang impulsif
dan kemungkinan berbahaya agresi peningkatan aktivitas psikomotor Takikardia
Hipertensi Midriasis (TKM).
c.
Gejala
putus zat
Setelah menghentikan pemakaian Kokain atau setelah intoksikasi akut terjadi depresi pascaintoksikasi ( crash ) yang ditandai dengan disforia, anhedonia, kecemasan, iritabilitas, kelelahan, hipersomnolensi, kadang-kadang agitasi.
Setelah menghentikan pemakaian Kokain atau setelah intoksikasi akut terjadi depresi pascaintoksikasi ( crash ) yang ditandai dengan disforia, anhedonia, kecemasan, iritabilitas, kelelahan, hipersomnolensi, kadang-kadang agitasi.
Pada
pemakaian kokain ringan sampai sedang, gejala putus Kokain menghilang dalam 18
jam. Pada pemakaian berat, gejala putus Kokain bisa berlangsung sampai satu
minggu, dan mencapai puncaknya pada dua sampai empat hari.
Gejala
putus Kokain juga dapat disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Orang
yang mengalami putus Kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya
dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam (
Valium ).
2.4. Dampak
negatif dan positif dari narkotika
1.
Dampak
negatif dari penyalagunaan narkotika
Menurut
definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat
membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang
dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian.
Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih
saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
2.
Dampak
positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun
begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang
positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa
manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi
kehidupan manusia.
2.5.
Bahaya Narkotika Dapat Dilihat Dari
Beberapa Cabang Ilmu Pengetahuan
1.
Dalam bidang agama:
a. Mengkonsumsi narkotika
menghalangi zikir kepada Allah, shalat dan amal-amal ketaatan lainnya.
b.
Mewariskan
segala norma dan etika rendah serta tercela.
c.
Merusak
anggota badan yang dapat digunakan untuk mendulang kebaikan-kebaikan.
d.
Menjadikan
konsumernya sebagai budak dan tawanan hawa nafsu.
e.
Mendatangkan
su'ul khatimah dan mati dalam kemaksiatan.
f.
Menggiring
kepada kriminalitas dan kejahatan yang lebih jahat lagi seperti pembunuhan, zina,
homoseksual, lesbian dan lain-lain.
g.
Menjadikan
para pelakunya saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan serta berandil
dalam pelanggaran dosa besar.
h.
Memasukkan
pelakunya sebagai orang yang memubazirkan harta yang merupakan tindakan setan.
i.
Membuang-buang
waktu dan menyia-nyiakannya tanpa guna bahkan dalam hal yang membahayakan.
j.
Orang
yang mengkonsumsinya termasuk orang yang membunuh dirinya sendiri jika mati
karenanya.
2.
Dalam bidang kesehatan:
a.
Kecanduan
narkotika akan menyebabkan goncangan jiwa sampai kepada tingkatang gila.
b.
Menyebabkan
kematian mendadak karena hati berhenti mendadak sebab lumpuhnya otot-otot hati.
Demikian pula menyebabkan bertambah kencangnya detak jantung.
c.
Narkotika
dapat menyebabkan mulut dan tenggorokan kering, mata sembab dan bertambah
merah.
d.
Karena
narkotika mengandung bahan kimia, maka akan menyebabkan aneka kangker dan
keracunan. Juga tak jarang akan meyebabkan seluruh darah pecandunya keracunan.
e.
Penyebab
limpa tak berfungsi dengan sempurna, peredaran darah tak lancar, memuncaknya
tekanan darah serta merasa banyak lupa dan selalu ingin muntah.
f.
Merusak
fungsi pencernaan dan penyedotan bahkan dapat mendatangkan kangker perut dan
borok lambung.
g.
Penyebab
penyakit AIDS (hilangnya daya imunited tubuh seseorang). Yaitu dengan jalan
injeksi yang telah tertular penyakit dari pecandu lain yang berkelakuan
abnormal dan bahkan menyimpang.
h.
Penyebab
kurus dan lemah badan, muka kuning dan atau hitam, kulit dan rambut menjadi
kering serta gigi tanggal.
i.
Menyebabkan
berkurangnya kecermatan otak dan alat kesuburan tak dapat berfungsi dengan
semestinya.
j.
Jika
sang pecandu tak mendapati bahan narkotika karena suatu hal, maka akan
menderita sakit yang luar biasa. Tidak jarang sampai menggiringnya bunuh diri
demi mengelak dari siksaan ini.
3.
Dalam bidang ekonomi:
a.
Kecanduan
narkotika penyebab penghamburan harta. Padahal Allah menyuruh agar dipelihara
dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
b.
Menyebabkan
tunakarya. Sebab pecandu narkotika tak mampu menjalankan aktivitas dan tugasnya
dengan baik.
c.
Melemahkan
SDM suatu negara.
d.
Memperkuat
musuh umat dan membantunya dalam pelaksanaan program-program busuk mereka.
e.
Menyebabkan
kerugian besar bagi negara dalam menanggulanginya. Hal ini merupakan beban
ekonomi baru yang harus ditanggung permerintah.
f.
Menyebabkan
terkumpulnya kekayaan pada segelintir orang yang berdagang obat terlaknat ini.
Bahkan tak jarang mereka pergunakan untuk memukul perekonomian suatu negara
Islam.
4. Dalam bidang
sosial kemasyarakatan:
a.
Narkotika
menyebabakn banyak terjadinya perceraian dan hancurnya mahligai rumah tangga.
b.
Penyebab
timbulnya berbagai perselisihan dan hilangnya keharmonisan antar anggota
keluarga dan tak jarang anak-anak menjadi korbannya.
c.
Pecandu
narkotika tidak akan mampu melaksanakan tugas-tugas rumah tangganya. Oleh
karena itu tak jarang seseorang mencampakkan keluarganya demi membeli racun
jahat ini.
d.
Penyebab
terjadinya berbagai macam bentuk tindak kriminalitas kelas berat. Seperti
pembunuhan, zina, pencurian, menyamun, mencopet dan lain-lain agar mampu
mendapatkan duit untuk membeli bahan bejat ini.
e.
Penyebab
hilangnya kepercayaan antara suami isteri dan bahkan antara konsumer dengan
koleganya. Sebab pecandu barang ini akan semakin jauh daya hayalnya, sehingga
ia merasa telah melakukan sesuatu padahal ia tak melakukannya.
f.
Pemakai
narkotika akan lemah daya ingatnya. Jika pemakainya adalah mahasiswa maka akan
melenyapkan prestasi belajarnya bahkan sampai ter d.o. dari kampus dan gagal
untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
g.
Penyebab
kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian seorang pecandu bisa jadi megorbankan
puluhan orang yang tak bersalah di jalan raya.
h.
Penyebab
seks abnormal, hilannya rasa cemburu, munculnya permissivme di lingkungan
keluarga dan bahkan sampai terjadi perzinaan dikalangan anggota keluarganya
sendiri.
2.6.
Hukum Mengkonsumsi
Narkotika Menurut Syari’at Islam Dan
Pendapat Para Ulama
1.
Menurut syari’at islam
Syari'at Islam mengharamkan mengkonsumsi dan memakainya
dengan segala macam dan caranya. Karena narkotika itu dapat menghilangkan lima
hal yang dilindungi agama yaitu; din, akal, jiwa, harta dan harga diri. Di
antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya barang jahat ini adalah:
a.
Firman Allah yang artinya: "dan telah
menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang
buruk." (a-A'raf: 157). Setiap orang yang berakal sehat, pasti
mengatakan bahwa narkotika itu termasuk barang "buruk".
b.
Firman Allah berfirman yang artinya: "Janganlah
kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
terhadap kalian." (an-Nisa': 29). Menurut penelitian medis, narkotika
dapat menyebabkan kematian mendadak sebab lumpuhnya hati.
c.
Hadits Ummu Salamah, ia berkata: "Nabi r melarang
mengkonsumsi setiap hal yang memabukkan dan yang menyebabkan seseorang lemah
dan malas." (HR. Ahmad dan Abu Daud). Padahal setiap narkotika dengan
seluruh jenisnya menyebabkan pemakainya mabuk melayang dan malas.
d.
Hadits Nabi r: "Setiap hal banyak (yang dapat)
memabukkan, maka sedikit (dari)nya pun juga haram. (HR. Abu Daud).
2. Pendapat para ulama
a.
Syaikul Islam Ibnu Taimuiyah menurturkan bahwa ganja dan
sejenisnya adalah haram baik memabukkan atau tidak. Beliau menambahkan, bahkan
lebih haram dari khamer, karena kadar bahayanya jauh lebih hebat daripada
khamer.
b.
Syeikh M. Bin Ibrahim Al-Syeikh menukil dari Ibnu Hajar
Al-Haitami tentang haramnya barang tersebut dari 4 imam mazhab. Demikian pula,
seluruh ulama kerajaan Saudi sepakat haramnya barang tersebut.
c.
Mufti Mesir Syeikh Jaadul haq Ali Jaadul haq menuturkan:
Para ulama mazhab telah sepakat, bahwa haram
hukumnya dalam menghasilkan, menanam, berdagang dan mengkonsumsinya. Baik itu
alami atau ciptaan dan orang yang melakukan hal-hal tersebut termasuk bertindak
kriminal.
2.7. Terapi Membebaskan Diri Dari narkotika
1.
Menguatkan
pilar agama dalam setiap jiwa putra dan putri umat dan mendidiknya dalam
lingkungan bersih dan penuh kemuliaan.
2.
Peranan
orang tua, ulama, guru dan para da'i harus lebih dioptimalkan dalam menyadarkan
umat mengenai kadar bahayanya narkotika baik atas individu, masyarakat dan umat
secara keseluruhan.
3.
Menjelaskan
bahwa pintu tobat senantiasa terbuka bagi pecandu dan pemakai narkotika. Jangan
katakan, bahwa tiada tobat bagi mereka sehingga berputus asa dari rahmat Allah
yang amat luas. Tidak jarang hal tersebut menyebabkan mereka berhendti dari
kebiasaan yang amat buruk dan jahat ini.
4.
Berussaha
mengisi waktu luang dengan berbagai aktivitas yang berguna. Seperti membaca
Al-Qur'an, dzikir kepada Allah, berdagang, bertani, berkarya atau ikut
bergabung dengan teman-teman shalih dalam kegiatan mereka.
5.
Mengetahui
hukum narkotika sesuati syari'at agama. Karena pengharamannya adalah menyeluruh
baik jenis ataupun cara mengkonsumsinya.
6.
Mengetahui
kadar bahaya dan kerugian narkotika; baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial
mayarakat, jiwa dan apatah lagi segi agama.
7.
Lebih
meningkatkan peran pers dalam mencerdaskan dan menyadarkan umat dari bahaya
narkotika.
8.
Pentingnya
pengawasan dengan ketat terhadap aneka berita yang mendukung para pemakai
narkotika yang mereka ekspos di layar tv seakan-akan mereka itu amat berani dan
kuat.
9.
Peran
sekolahan dalam menjenguk korban narkotika, agar para siswa tahu kadar kehinaan
dan kehancuran yang ditunai korban narkoba.
10.
Harus
lebih digalakkan peran pemerintah dalam melarang penanaman bahan narkotika dan
memperketat pengawasan setiap jalan masuk bagi pedagang obat terlarang ini di
setiap celah negeri.
11.
Memperberat
hukuman bagi pengedar dan pemakai barang laknat ini seperti contoh yang
dilakukan permerintah Malaysia
dan Saudi Arabia .
12.
Memberikan
upah bagi setiap orang yang memerikan informasi tentang pengedar dan pemakai
obat terlarang ini. Hingga penanggulangannya menjadi terbantu, karena setiap
individu adalah muraqib (pengawas).
13.
Mengasingkan
pemakai racun mematikan ini dan atau memboikotnya dari pergaulan masyarakat
sampai ia berhenti.
14.
Usaha
penyadaran masyarakat dengan informasi yang berguna dalam menanggulangi bahan
berbahaya ini. Sehingga setiap keluarga mampu memberikan bantuan bagi orang
yang membutuhkannya.
15.
Tindakan
departemen kesehatan dalam melarang setiap obat yang dapat menjadikan
pemakainya kecanduan kecuali dengan resep dokter terpercaya.
16.
Usaha
menyelesaikan segala problem genereasi muda yang dapat menjerumuskan mereka
kepada kecanduan barang laknat tersebut. Seperti halnya masalah pengangguran
dan mereka yang belum mampu berkeluarga.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari hasil yang penulis lihat dalam pembahasan, maka
penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yang sanyat penting yaitu sebagai
berikut :
1.
Narkotika
dapat menyebabkan badan menjadi meriang dan pemalas, lenyap kegigihannya,
tertutup akalnya dan menjadikannya sebagai pecandu dan tak dapat melepaskan
diri darinya.
2.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilang rasa nyeri, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
3.
Narkotika
menyebabkankan gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat yang dikelompokkan
dalam berbagai keadaan klinis, seperti intoksikasi akut, sindroma
ketergantungan, sindroma putus obat, dan gangguan mental serta perilaku
lainnya.
4.
Sekarang ini narkotika dinilai jauh
lebih berbahaya dari ancaman terorisme internasional. Indonesia masuk sindikat
narkotika dunia.
5.
Narkotika
juga merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan serta
pengembangan ilmu pengetahuan. Namun dalam hal yang lain, narkotika dapat
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa
pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
3.2. Saran
Beberapa hal yang dapat disarankan sesuai dengan topik
dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Jika ingin ingin mengonsumsi narkotika, maka harus
mengetahui dampak positif dan negatifnya.
2.
Jauhilah narkotika dari sekarang, karen narkotika dapat
ganguan mental, menurunnya kesadaran dan lain-lain.
DAFTAR
PUTAKA
Organisasai-org
Komunitas dan Perpustakaan Online Indonesia, rabu 18/02/2008
www.pemasang-iklan.com,
kamis19/02/2008
www.informasi-obat.com, kamis
19/02/2008
www.BNN.go.id, selasa 16/ 02/2008
www.pppl.depkes.go.id, November 14th
2008. oleh, A. Nafan.
www.asian-brain.com,
0 Response to "Makalah Narkotika"
Post a Comment