psikotropika


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan narkoba telah dikenal sejak lama di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba mempunyai sejarah yang panjang, di zaman penjajahan Belanda, di Indonesia malah ada Menteri Candu dengan tugas menyediakan candu secara resmi dan teratur dibagikan kepada mereka yang telah terikat (ketagihan) akan narkoba tersebut. Di samping itu, sejarahpun mencatat terjadinya perang candu (1834–1842) antara Inggris dan Cina. Bentrok antara Inggris dan Cina itupun mempunyai latar belakang setelah ada kekuatan antara Inggris dan Portugal terjadi dalam perebutan hegomoni di laut yang dimenangkan oleh Inggris. Dan sejak itu pula muncul ke permukaan bahwa candu telah digunakan sebagai alat strategi taktis memperluas teritorial di daratan Cina, yaitu dengan jatuhnya Hongkong dan pelabuhan Canton menjadi daerah teritorial Inggris.
Belajar dari catatan sejarah itulah semestinya kita bangsa Indonesia, khususnya pemerintah menyatakan sejak dini bahwa masalah penyalahgunaan narkoba, dan zat adiktif lainnya merupakan masalah nasional yang perlu ditangani secara serius, terencana dan secara bersama. Kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, dan bahan zat apapun bentuknya yang menyebabkan seseorang menjadi terikat memakainya (addicted) tidak dapat diselesaikan oleh satu profesi, tetapi harus ditangani oleh multiprofesional, oleh dokter, psikolog, sosiolog, antropolog, social worker, agamawan dan yang paling penting adalah peran keluarga, orang tua, karena keluargalah, orang tualah sepatutnya menjadi instansi pertama yang mendidik keluarganya sedini mungkin dengan nilai-nilai moral dan sosial yang utuh dan tangguh. Dalam menangani permasalahan penyalahgunaan psikotropika, negara tidak dapat bertindak secara sendiri-sendiri. Ini disebabkan oleh modus distribusi dan penyebarannya berpangkal dari lalu lintas perdagangan gelap antar negara yang diatur oleh sindikat narkotika internasional, sehingga antar negara baik regional maupun internasional haruslah bekerjasama agar ruang gerak sindikat dapat dipersempit dan upaya saling membantu di bidang lain dapat dicapai.
Generasi muda, pelajar dan mahasiswa, orang tua, informal leader, dan organisasi-organisasi sosial sangat berperan dalam upaya menekan laju perkembangan peningkatan kejahatan bidang penyalahgunaan psikotropika. Berbagai upaya dapat dilakukan dalam pencegahannya, yaitu dengan memberi informasi setiap transaksi dan penggunaan psikotropika, baik dalam organisasi masyarakat yang telah terkoordinir maupun aparat hukum disekitarnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Psikotropika juga diartikan sebagai zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Menurut UU No.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara Psikoaktiva adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
Psikotropika menurut Undang-undang RI No. 5/1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

B.   Jenis-Jenis Psikotropika
Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu Psikotropika gol. I, Psikotropika gol. II, Psyko Gol. III dan Psikotropika Gol IV. Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
a.    Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
b.    Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
c.    Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
d.    Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)
Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.
Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Golongan narkotik berdasarkan bahan pembuatannya :
1.    Narkotika Alami 
Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
2.    Narkotika Sintetis
Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut :
a.    Depresan ; membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
b.    Stimulan ; membuat pemakai bersemangat dalam beraktivitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c.    Halusinogen ; dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.

3.    Narkotika Semi Sintesis / Semi Sintetis
yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.
1.    ECSTASY
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
2.    SHABU-SHABU
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.
3.    NIKOTIN
    Adalah obat yang bersifat adiktif, sama seperti Kokain dan Heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa. Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan bahwa sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.
a.    Efek Samping Yang Ditimbulkan :
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebtral. Tetapi pemaparan jangka panjang disertai dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan ) pernafasan.       
4.    VOLATILE SOLVENT atau INHALENSIA
a.    Volatile Solvent :
Adalah zat adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap.  Penyalahgunaannya adalah dengan cara dihirup melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut inhalasi. Zat adiktif ini antara lain :
- Lem UHU
- Cairan PEncampur Tip Ex (Thinner)
- Aceton untuk pembersih warna kuku, Cat tembok
- Aica Aibon, Castol
- Premix
b.    Inhalansia :
Zat inhalan tersedia secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak ditemukan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu, bahan pembakarm aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.
Gambaran klinis :
Dalam dosis awal yang kecil inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis tinggi dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual, dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan ataksia ) . Penggunaan dalam waktu lama dapat menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan ingatan. Sindroma putus inhalan tidak sering terjadi, Kalaupun ada muncul dalam bentuk susah tidur, iritabilitas, kegugupan, berkeringat, mual, muntah, takikardia, dan kadang-kadang disertai waham dan halusinasi.
5.    ZAT DESAINER
    Zat Desainer adalah zat-zat yang dibuat oleh ahli obat jalanan. Mereka membuat obat-obat itu secara rahasia karena dilarang oleh pemerintah. Obat-obat itu dibuat tanpa memperhatikan kesehatan. Mereka hanya memikirkan uang dan secara sengaja membiarkan para pembelinya kecanduan dan menderita. Zat-zat ini banyak yang sudah beredar dengan nama speed ball, Peace pills, crystal, angel dust rocket fuel dan lain-lain.

C.   Resiko Penyalahgunaan Obat Psikotropika
v  Gangguan Mental dan Perilaku
Manifestasi gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif yaitu :
Ø  Intoksikasi akut
Ø  Penggunaan yang merugikan (harmful use)
Ø  Sindrom ketergantungan (dependence syndrome)
Ø  Keadaan putus asa (withdrawal state)
Ø  Gangguan psikotik
Ø  Sindrom amnesik
1.    Intoksikasi akut
a.    Berkaitan dengan dosis zat yang digunakan (efek yang berbeda pada dosis yang berbeda) 
b.    Gejala ini tidak selalu mencerminkan efek primer zat (dapat terjadi efek paradoks)
2.    Penggunaan yang merugikan (harmful use)
a.    Merusak kesehatan (fisik maupun mental)
b.    Sindrom ketergantungan belum tampak
c.    Sudah ada hendaya psikososial
3.    Sindrom ketergantungan (dependence syndrome)
a.    Adanya keinginan yang sangat kuat (dorongan kompulsif) untuk menggunakan zat psikoaktif secara terus-menerus dengan tujuan memperoleh efek psikoaktif dari zat tersebut.
b.    Adanya kesulitan dalam menguasai (loss of control) perilaku menggunakan zat (memulai, menghentikan, atau membatasi jumlahnya).
c.    Pengurangan atau penghentian penggunaan zat menimbulkan keadaan putus zat dengan perubahan fisiologis tubuh yang tidak menyenangkan sehingga memaksa pemakainya menggunakan kembali zat itu atau zat sejenis untuk menghilangkan gejala putus zat.
d.    Terjadi gejala toleransi, yaitu peningkatan dosis zat psikoaktif yang diperlukan untuk memperoleh efek yang sama.
e.    Terus menggunakannya walaupun pemakainya menyadari adanya efek yang merugikan kesehatan.
4.    Keadaan putus zat (withdrawal state)
a.    Timbulnya gejala-gejala fisik maupun mental sesudah penggunaan zat psikoaktif yang berlangsung secara terus-menerus, dalam jangka waktu yang lama, dan/atau dosis tinggi.
b.    Bentuk dan keparahan gejala tersebut tergantung dari jenis dan dosis zat psikoaktif yang digunakan sebelumnya.
c.    Gejala tersebut akan mereda dengan meneruskan penggunaan zat itu.
d.    Salah satu indikator dari sindrom ketergantungan.
5.    Gangguan psikotik
a.    Sekelompok gejala psikotik yang terjadi selama atau segera sesudah penggunaan zat psikoaktif.
b.    Gejalanya yaitu halusinasi, kekeliruan identifikasi, waham, dan/atau ideas of reference (gagasan tentang dirinya sebagai acuan) yang seringkali bersifat kecurigaan atau kejaran, gangguan psikomotor (excitement atau stupor) dan efek yang abnormal antara ketakutan yang mencekam hingga kesenangan yang berlebihan.
c.    Umumnya Kesadarannya masih jernih
d.    Variasi gejala dipengaruhi jenis zat yang digunakan dan kepribadian penggunanya.
6.    Sindrom amnesik
a.    Adanya hendaya atau gangguan daya ingat jangka pendek (recent memory) yang menonjol, kadang-kadang ditemukan gangguan daya ingat jangka panjang (remote memory) sedangkan daya ingat segera (immediate recall) masih baik. Fungsi kognitif lainnya biasanya masih baik.
b.    Adanya gangguan sensasi waktu (menyusun kembali urutan kronologis, meninjau kejadian berulangkali menjadi satu peristiwa, dll.) 
c.    Kesadaran masih jernih
d.    Perubahan kepribadian yang sering disertai keadaan apatis, hilangnya inisiatif, dan kecenderungan mengabaikan keadaan.

D.   Upaya Penanggulangan Bahaya Psikotropika
Secara prinsip penanggulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih baik dan efektif jika dilakukan sejak dini (upaya preventif) secara simultan dan holistik, yaitu sinergi peran keluarga/orang tua, masyarakat termasuk pemuda, aparat kepolisian dan individu pemakai yang bersangkutan. Faktor-faktor penyebab merupakan demand yang mempengaruhi orang menjadi pemakai. Sementara produsen dan pengedar bertindak sebagai supply. Ini merupakan mata rantai yang harus diputus sebagai upaya penanggulangannya. Keluarga dan masyarakat mungkin lebih tepat melakukan penanganan dari aspek demand sementara aparat kepolisian dapat terfokus pada supply. Upaya teknis yang dapat dilakukan berdasarkan aspek demand antara lain sebagai berikut :
1.    Pendektesian Terhadap Anak
a.    Perhatikan perubahan pada diri si anak (bohong, bolos, bengong, bego, dan bodoh);
b.    Perhatikan prestasi, aspirasi dan masalh yang ada di sekolah.
c.    Perhatikan kegiatan keagamaan si anak dan harga diri si anak.
d.    Perhatikan perubahan emosi dan hubungan anak dan orang tua.
2.    Pendekatan Psikologis
a.    Faktor Individu
1)    Ciptakan hubungan akrab dalam keluarga.
2)    Ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain hanya Fasilitator
3)    Libatkan secara intensif si anak terhadap aktivitas keagamaan.
b.    Faktor Keluarga
1)    Ciptakan keharmonisan dalam keluarga, hilangkan jarak antara orang tua dengan membangun suasana demokratis.
2)    Ciptakan komunikasi yang produktif dan terapkan aturan yang jelas.
c.    Faktor Teman Sebaya, Sekolah dan Lingkungan
1)    Perhatikan prestasi belajar anak dan terus memberi semangat.
2)    Cermati latar belakang dan prilaku teman-teman terdekat si anak.
3)    Cermati jika ada perubahan kebiasaan si anak dari biasanya.
4)    Lakukan pengawasan terhadap alat-alat sekolah, jikalau ada hal yang aneh.
3.    Penanggulangan yang dapat ditempuh oleh masyarakat seperti :
a.    Penanggulangan Pre-emtif
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna semaksimal mungkin terhadap upaya penanggulangan masalah tersebut di atas secara terintegrasi, maka perlu menciptakan masyarakat untuk memiliki daya tangkal cegah terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melalui upaya pembinaan lingkungan keluarga, pendidikan dan masyarakat, dapat melalui:
1)    Secara Langsung
a)    Penerangan dimaksud untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang bahaya dan akibat yang ditimbulkan oleh narkoba, psikotropika dan zat adaktif.
b)    Bimbingan dimaksud untuk membantu dalam menghadapi dan mengatasi kesulitan-kesulitan karena korban narkoba yang telah bersifat psikis pribadi serta mengembangkan sikap mental dan tingkah laku dalam proses kehidupan kelompok sebagai alat agar pribadinya dapat berkembang secara wajar atau dapat melepaskan diri dari masalah narkoba yang sedang dihadapinya.
c)    Penyuluhan, dimaksudkan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat agar mengerti dan memahami tentang bahaya dan pengaruh-pengaruh dari Narkoba, psikotropika dan zat adiktif serta upaya pencegahan serta penanggulangannya. Sasaran penyuluhan dilakukan kepada lingkungan keluarga, pendidikan dan masyarakat. Mayarakat di sini adalah kelompok-kelompok sosial seperti organisasi sosial, organisasi pemuda, karang taruna, perkumpulan olahraga/kesenian, organisasi keagamaan, masyarakat komplek/asrama, dan lain sebagainya. Selain hal diatas, perlu juga dilakukan penyuluhan lintas sektoral. Tindakan ini dilakukan guna mengadakan hubungan fungsional antara Polri dengan instansi terkait lainnya dalam rangka kerjasama dan koordinasi masalah pencegahan dan penanggulangan narkoba, psikotrapika, dan zat Adiktif.
2)    Secara Tidak Langsung
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan suasana lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan dan masyarakat yang baik dan serasi sehingga dapat mencegah dan menumbuhkan daya tangkal kejahatan secara umum termasuk penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain seperti:  Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Babinkamtibmas, dan lain-lain.
b.    Penanggulangan Preventif
Tindakan preventif ini diarahkan untuk mengawasi dan mengendalikan Police Hazard khususnya yang berkaitan dengan peredaran Narkoba, psikotrapika dan zat-zat adiktif lainnya baik pada jalur resmi maupun pada jalur gelap disamping kegiatan-kegiatan deteksi terhadap adanya kegiatan-kegiatan kultivasi, produksi, distribusi, dan konsumsi dari zat-zat terlarang dimaksud. Tindakan preventif ini dilakukan dengan pengawasan dan patroli pada daerah-daerah rawan, yang dibantu oleh kegiatan siskamling dan satpam.
c.    Penanggulangan Represif
Keikutsertaan masyarakat dan keluarga bersama Polri dalam upaya menyeluruh untuk menanggulangi bahaya narkoba di bidang treatment dan rehabilitasi ini dititikberatkan kepada tindakan dan kuratif terhadap korban narkoba, yang dilakukan di dalam rumah perawatan narkoba. Kegiatan-kegiatan perawatan ini bersifat menyembuhkan dari pemakai narkoba dan zat adiktif lain (para pecandu) untuk menyembuhkan kepercayaan diri kepada klien keluarga sehingga kembali ke kehidupan yang normal atau kehidupan masyarakat.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Sebagaimana Narkotika, Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu Psikotropika gol. I, Psikotropika gol. II, Psyko Gol. III dan Psikotropika Gol IV. Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropika Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
Secara prinsip penanggulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih baik dan efektif jika dilakukan sejak dini (upaya preventif) secara simultan dan holistik, yaitu sinergi peran keluarga/orang tua, masyarakat termasuk pemuda, aparat kepolisian dan individu pemakai yang bersangkutan. Faktor-faktor penyebab merupakan demand yang mempengaruhi orang menjadi pemakai. Sementara produsen dan pengedar bertindak sebagai supply. Ini merupakan mata rantai yang harus diputus sebagai upaya penanggulangannya. Keluarga dan masyarakat mungkin lebih tepat melakukan penanganan dari aspek demand sementara aparat kepolisian dapat terfokus pada supply.


DAFTAR PUSTAKA


Sartono, Drs, 2001. Racun dan Keracunan. Widya Medika, Jakarta
http://www.baliprov.go.id/media/index.php?op=tabloid&ed  
http://www.pencerahanglobal.blogspot.com/2007/09/lindungi-keluarga-dan-perangi-napza.html 

http://www.republika_online.com

















KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa atas segala Rahmat dan segala Nikmat-Nya yang tak terkira sehingga tugas makalah “Psikotropika” ini dapat terselesaikan penyusunannya.  
Dalam penyusunan tugas ini kami telah memaksimalkan kemampuan, namun adanya kekurangan tetap tidak dapat terhindarkan karena keterbatasan kami sebagai manusia biasa, maka dari itu kritikan dan saran menjadi pemicu bagi untuk terus menciptakan karya terbaik.
Ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami dalam mengasah kemampuan dalam menyusun tugas ini, dan yang terpenting adalah doa para orang tua yang telah memberikan dukungan moral dan meterilnya.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi para peserta didik dan segenap dosen serta para pembaca pada umumnya.


Makassar,   

              Penulis






             


 

0 Response to "psikotropika"

Post a Comment